Pos Ujian Nasional 2012

December 28, 2011

Menurut Peraturan Menteri P dan K nomor 59 tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL, khususnya Pasal 2 dinyatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b.  memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:

      1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

      2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

      3) kelompok mata pelajaran estetika, dan

      4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c.  lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d.  lulus UN.

Untuk selengkapnya hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2011 2012 dapat dipelajari dalam link berikut :

  1. Kisi-Kisi-Untuk-SMP-MTs-SMPLB
  2. Kisi-Kisi-Untuk-SD-MI
  3. POS-UN-SMP-SMA-SMK-2012
  4. POS-UN-SD_MI-2011-2012
  5. SK-BSNP-tentang-Kisi-kisi 

Pengurus Pemerhati Siswa Kurang Mampu

September 29, 2011

Alhamdulillah pada hari Rabu tanggal 28 September 2011, telah terbentuk kepengurusan Pemerhati Siswa Kurang Mampu SMP Negeri 2 Maos yang beranggotakan orang tua siswa SMP negeri 2 Maos yang peduli terhadap pendidikan siswa di sekolah terutama anak-anak yang kurang mampu. Organisasi ini mempunyai tujuan untuk memberikan bantuan baik materi maupun non materi bagi anak-anak yang kurang mampu, dan membuka kesempatan orang tua siswa maupun masyarakat umum yang peduli dapat menyalurkan bantuannya pada organisasi ini. Organisasi ini di luar komite sekolah dan Struktur Kepengurusan ini diketuai oleh Bapak Arif Prisambodo, yang juga sebagai Carik Desa Maoskidul, kecamatan Maos. Sedangkan Bendaharanya Ibu Ida dari Desa Kuripan, Karangkandri Kecamatan Kesugihan. Bagi yang mau menyalurkan bantuan ke sekolah dapat melalui urusan kesiswaan yaitu Bapak Daryanto, S.Pd atau Ibu Purwaningsih, S.Pd setiap hari di sekolah. Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.


JURNAL PPDB 2011 / 2012

June 27, 2011

Bagi Calon Siswa atau orang tua maupun wali siswa ingin mengetahui jurnal penerimaan siswa baru SMP Negeri 2 Maos tahun 2011/2012, silahkan didownload link di bawah tulisan ini, lalu simpan di komputer anda. Jurnal ini masih bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi jumlah pendaftar . Jurnal ini bukan pengumuman diterima atau tidak. Namun agar para pendaftar atau orangtua/wali dapat melihat posisinya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda dan terimakasih atas kepercayaan anda mendaftarkan putra putrinya di SMP Negeri 2 Maos.

1. Jurnal Hari Senin 27 Juni 2011 klik DI SINI 

2. Jurnal Hari Selasa 28 Juni 2011 klik  DI SINI 

3. Jurnal Hari Kamis 30 Juni klik   DI SINI

Pengumuman dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2011.

Panitia PPDB SMP N 2 Maos.


Info PPDB Terbaru di SMP N 2 MAOS

June 24, 2011

Sehubungan dengan semakin dekatnya pendaftaran Peserta Didik Baru di SMP N 2 Maos dan belum keluarnya SKHUN maka sesuai keputusan Rapat Panitia PPDB, diberitahukan kepada seluruh calon peserta didik dan orang tua atau wali bahwa yang diserahkan pada waktu pendaftaran adalah :
1. Ijazah ASLI dan fotocopinya (2lembar )
2. SKHU ASLI yang diterbitkan oleh sekolah
3. Foto kopi Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
4. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3 lembar.
5. Piagam ASLI bagi yang memiliki

Atas Perhatian dan kepercayaan semua calon peserta didik dan orang tua diucapkan terimakasih.

Panitia PPDB 2011


Penerimaan Peserta Didik Baru 2011/2012

June 17, 2011

SMP NEGERI 2 MAOS menerima Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2011/2012 dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

 Persyaratan Umum :

  1. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran
  2. Telah lulus dan memiliki STB/Ijazah SD/Pogram Paket A
  3. Telah lulus dengan memiliki STL/SKHU/SKHUN
  4. Memiliki Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Nasional/Surat Tanda Lulus
  5. Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan/Desa.

Prosedur Pendaftaran :

  1. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali atau calon peserta didik langsung ke sekolah yang dituju dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan ( foto copy SKHU/SKHUN/STL/Ijazah yang sah dll)
  2. SKHUN yang digunakan adalah SKHUN yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala sekolah yang berwenang dan dicap sesuai ketentuan.
  3. SKHUN yang ASLI digunakan untuk mendaftar di sekolah pilihan pertama dan foto copynya yang telah dilegalisir sekolah asal digunakan untuk mendaftar di sekolah pilihan kedua,
  4. Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,
  5. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka sekolah mengadakan seleksi sesuai ketentuan.

Jadwal Kegiatan PPDB :

No.

Kegiatan

Tanggal

1.

Pendaftaran 27,28 dan 30 Juni 2011

2.

Analisis dan Penyusunan Peringkat 2 Juli 2011

3.

Pengesahan 4 Juli 2011

4.

Pengumuman 5 Juli 2011

5.

Daftar Ulang 6 – 7 Juli 2011

6.

Hari-hari Pertama Masuk Sekolah 11,12 dan 13 Juli 2011

7.

Laporan PPDB dan MOPD 19 Juli 2011

Ketentuan Seleksi Calon Peserta Didik Kelas VII SMP tahun pelajaran 2011/2012 :

  1. Seleksi calon peserta didik SMP  Negeri 2 Maos menggunakan peringkat Nilai Ujian Akhir Nasional yang berasal dari SKHUN/Ijazah, serta nilai penghargaan atas prestasi akademik dan non akademik.
  2. Penyusunan peringkat berdasarkan 3 mata pelajaran yaitu : Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia yang diambilkan dari Nilai Ujian Nasional.
  3. Apabila terdapat peringkat yang sama, maka yang diperhatikan berturut-turut adalah sbb :
    1. Jarak tempat tinggal ke sekolah (yang lebih dekat diutamakan)
    2. Nilai tertinggi sesuai urutan mata pelajaran : Matematika, IPa, Bahasa Indonesia,
    3. Usia Peserta Didik ( yang lebih tua diutamakan )
  4. Prestasi akademik maupun non akademik dibuktikan dengan piagam penghargaan.
  5. Pendaftaran bersifat gratis.
  6. SMP Negeri 2 Maos tidak membatasi jumlah Nilai Ujian Nasional
  7. Pendaftarn dilaksanakan jam 08.00 s.d 12.00 WIB. (khusus tgl 30 Juni hanya sampai jam 11.30)
  8. Ketentuan lebih lanjut dapat ditanyakan ke Panitia PPDB.

Penghargaan terhadap prestasi akademik dan non akademik diatur sbb:

No.

Tingkat Kejuaraan

Prestasi dan Bentuk Penghargaan

Juara I

Juara II

Juara III

1.

Nasional Bebas Memilih Bebas Memilih Bebas Memilih

2.

Provinsi Bebas Memilih Bebas Memilih Bebas Memilih

3.

Kabupaten

5*

3*

2*

4.

Kecamatan

1*

0,75*

0,5*

*) tambahan jumlah nilai

Penjelasan :

  • Prestasi di kejuaran tingkat internasional dihargai sama dengan juara I Nasional
  • Tambahan bonus nilai hanya diambil dari prestasi yang tertinggi dari prestasi yang diperoleh, bukan jumlah seluruh prestasi
  • Prestasi yang diakui adalah prestasi yang diraih 2(dua) tahun terakhir ( 2009 s.d. 2011)
  • Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau lembaga yang berkompeten di bidang pendidikan,
  • Piagam penghargaan dilegalisir oleh instansi yang relevan/terkait dan secara berjenjang ( mis: dinas Pendidikan Provinsi, Disdikpora Kabupaten,UPT Disdikpora Kecamatan )
  • Untuk kejuaraan yang bersifat beregu, masing-masing anggotaregu mendapatkan tambahan nilai sesuai ketentuan berikut :

Jumlah Anggota Dalam Satu Regu

Tambahan Nilai

2 – 4 orang

75 %

5 – 8 orang

50 %

9 – 25 orang

40 %

Lebih dari 25 orang

30 %


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.