Pos Ujian Nasional 2012

Menurut Peraturan Menteri P dan K nomor 59 tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL, khususnya Pasal 2 dinyatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b.  memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:

      1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

      2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

      3) kelompok mata pelajaran estetika, dan

      4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c.  lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d.  lulus UN.

Untuk selengkapnya hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2011 2012 dapat dipelajari dalam link berikut :

  1. Kisi-Kisi-Untuk-SMP-MTs-SMPLB
  2. Kisi-Kisi-Untuk-SD-MI
  3. POS-UN-SMP-SMA-SMK-2012
  4. POS-UN-SD_MI-2011-2012
  5. SK-BSNP-tentang-Kisi-kisi 
Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.